Batang - Ribuan butir obat-obatan terlarang, ganja dan sabu-sabu sebagai barang bukti kasus yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Batang.
Pemusnahan barang bukti tersebut secara simbolis dilakukan dengaan diblender dan pembakaran oleh Bupati Batang Wihaji, Kepala Kejaksaan Negeri Batang Ali Nuridin, Kapolres Batang AKBP Edwin Louis Sengka dan Komandan Kodim 0736 Batang Letkol Letkol Arh Yan Eka Putra.
Rincian barang bukti yang dimusnahkan meliputi obat-obatan yang totalnya sebanyak 8.365 butir dari jenis Hexymer, Desxtro, Alprazolam dan Inex.
“Barang bukti yang kita musnahakan merupakan kasus pudana umum Narkotika yang sudah berkekuatan hukum ketat,” kata Kajari Batang Ali Nurudin saat ditemui usai pemusnahan barang terlarang di Halaman Kantor Kajari, Kabupaten Batang, S).
Tidak hanya barang bukti Narkoba, sejumlah alat bukti yang digunakan untuk kejahatan seperti handphone dan lainnya juga ikut dimusnahkan
“Barang bukti ini merupakan kumpulan kasus selama satu tahun mulai dari bulan Januari hingga Desember 2020,” jelasnya.
Sementara itu, Bupati Batang Wihaji mengapresiasi Kajari Batang dalam pemusnahaan barang bukti sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.
“Ini bentuk transparansi, akuntabiltas dan ini memberikan pembelajaran bagi masyarakat agar jangan sampai mengulang melanggar peraturan perundang-undangan baik Pidana Umum dan Pidana Khusus,” tandasnya.
Ia pun menghimbau, kepada masyarakat untuk menaati hukum dan siapapun yang melanggar akan ditindak secara tegas atau hukum.
Adapun barang bukti ganja seperti ganja 027,20343 gram, 2 paket ganja, sabu-sabu 62,831088 gram, dan 6 paket sabu-sabu.